mungkin yang orang tuanya PNS yang sudah mau pensiun dan sempet bantu para ortu untuk menyiapkan dokumen mereka tahu kalau mau pensiun para PNS ini akan diminta menyerahkan beberapa kelengkapan dokumen. salah satu kelengkapan dokumen ini adalah akte kelahiran yang idealnya dimiliki oleh semua orang dari segala lapisan masyarakat.kebetulan bundaku yang mau pensiun 5 tahun lagi dah mulai siap2 untuk ngurus ini itu. selain untuk pensiun nanti, juga untuk kelengkapan administrasi sertifikasi karena beliau diajukan sebagai salah satu dr 3 guru yang di harapkan menerima sertifikasi berdasarkan masa kerja.
sertifikasi itu berdasarkan masa kerja sendiri di berikan pada guru yang usianya diatas 50th dan masa kerjanya sudah 20 th (bundaku 25 th).
masalahnya adalah bundaku tercinta itu gak punya akta kelahiran. well, semarang gitu lho, pa lagi daerah banjir plus sebagai anak pegawai PJKA, beliau sering pindah pindah kota mengikuti tempat dinas eyang kakung almarhum. So, akta kelahiran itupun raib. (kata bundaku sih rusak karena kebanjiran). akhirnya karena terus di desak kepsek, carilah bundaku akte kelahiran ke catatab sipil kecamatan gayamsari. karena bapak yang ngurus bapak nyoba cari tau dokumen apa saja yang di perlukan dan hasilnya adalah:
1. karena yang ngurus bapak ibu harus bikin surat kuasa
2. ijazah dan surat kelahiran gak cukup kuat untuk membuat akta baru
3. bapak diminta membawa surat kawin eyang kakung n eyang putri karena kalau tidak ada surat kawin maka dinyatakan bundaku hanya punya ibu dan dianggap anak diluar nikah
masalahnya
1. kenapa harus pakai surat kuasa?
2. bukankah akta dibuat berdasarkan surat kelahiran dari RS tempat anak dilahirkan?
3. kedua eyangku itu menikah di awal kemerdekaan saat negeri ini baru merdeka, orang jaman itu gak kumpul kebo aja udah bagus. ini di mintain surat kawin yang dah g tahu ada dimana. parahnya mereka berdua kan dah almarhum semua.
4. ibuku harus menandatangani pernyataan bahwa beliau gak akan menuntut kantor catatan sipil kalau dibuat bahwa ibu ku cuma punya eyang putri sebagai ortu yang sah. ini artinya catatan sipil menyatakan ibuku gak punya ayah atau anak di luar nikah. dan karena ini sebuah kesalahan (karena kenyataannya ibuku punya ayah dan di ijazahnya tercantum dengan jelas nama eyang kakungku sebagai ayahnya) ibuku tidak berhak menyalahkan atau menuntut catatan sipil untuk kesalahan ini.
5. setahuku bukannya akta yang kita punya itu salinan? akta yang asli bukanya ada di kantor catatan sipil sebagai arsip di sana? jadi harusnya g masalah kan kalau kita membuat/meminta akta kelahiran kalau punya kita rusak, hilang, dll?
yup, its a black in news of our bureaucracy. and its real black. atau mungkin aku yang butuh pencerahan?



